> >

Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Segera Ditutup 20 November 2023

Kampus | 17 November 2023, 16:00 WIB
Halaman depan situs KIP Kuliah milik Kemdikbud di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) Republik Indonesia masih membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah, proses pendaftaran dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran KIP Kuliah ini bakal segera ditutup, tepatnya pada 20 November 2023 mendatang.

KIP Kuliah ini bermanfaat untuk memberikan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (prodi).

Tiap semesternya, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta. Lebih dari itu, mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup Rp700 ribu setiap bulan.

Pembayaran bantuan biaya hidup tersebut akan dibayarkan setiap semester, sesuai ketentuan jenjang pendidikan masing-masing.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara daftar KIP Kuliah melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Cara Daftar KIP Kuliah

  1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem akan melakukan validasi untuk data yang dimasukkan;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terhubung NPWP atau Belum, Segera Sinkronkan Paling Lambat 31 Desember 2023!

Syarat Daftar KIP Kuliah

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Besaran Dana KIP Kuliah

  1. Mahasiswa S1: Rp33.600.000 (maksimal 8 semester)
  2. Mahasiswa D3: Rp25.200.000 (maksimal 6 semester)
  3. Mahasiswa D2: Rp16.800.000 (maksimal 4 semester)
  4. Mahasiswa D1: Rp8.400.000 (maksimal 2 semester)
  5. Mahasiswa Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan: Rp16.800.000 (maksimal 4 semester)
  6. Mahasiswa Profesi Ners, Apoteker dan Guru: Rp8.400.000 (maksimal 2 semester) 

Baca Juga: Cara Hubungkan NIK dengan NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU