> >

Kemenag Buka Beasiswa S2-S3 lewat Bantuan Penyelesaian Pendidikan hingga Rp25 Juta

Beasiswa | 12 Oktober 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi kantor Kemenag. (Sumber: situs Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa S2 dan S3 di Indonesia kini memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini merupakan bagian dari kerjasama antara Kemenag, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, dan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag.

BPP memberikan bantuan finansial hingga Rp 25 juta per mahasiswa, bertujuan untuk mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag yang sedang menempuh studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri.

Baca Juga: PS 5 sampai Apple Watch, Ini Daftar Barang, Cara Ikut, dan Syarat Ketentuan Lelang Kemenkeu

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, BPP bukanlah program pembiayaan penuh, melainkan pendampingan yang bertujuan untuk mempercepat, memperbaiki, dan mempertajam proses pendidikan.

Program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga merupakan wujud nyata dari keseriusan Kemenag dalam meningkatkan profesionalisme para mahasiswa S2 dan S3.

"BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kementerian Agama bagi peningkatan profesional berkelanjutan,” dikutip dari situs Kemenag, Kamis (12/10/2023).

Diharapkan, para penerima BPP dapat menjadi mutu alumni yang unggul, baik sebagai Dosen, Guru, Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), maupun sebagai pegawai Kementerian Agama.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Pengajar Praktik dan Guru Penggerak PGP Angkatan 11: Syarat, Jadwal, dan Informasi

Persyaratan dan Cara Pendaftaran

Program BPP Dalam Negeri diberikan kepada Dosen, Guru, Tenaga Kependidikan, Alumni PTK, dan Pegawai Kementerian Agama yang sedang mengejar gelar S2 dan S3 dengan biaya mandiri. Namun, ada syarat tertentu yang perlu dipenuhi.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Keluarga Besar Kementerian Agama
  3. Berstatus sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 (skala 4.00)
  5. Perguruan Tinggi terakreditasi A/B
  6. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding dari APBN
  7. Telah lulus Seminar Proposal Tesis/Disertasi
  8. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal
  9. Mendapatkan rekomendasi dari Pembimbing Tesis
  10. Bersedia menandatangani pakta integritas

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU