> >

Link Cek Daftar Siswa SD, SMP, SMA Penerima Bantuan PIP Kemdikbud Oktober 2023 pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 3 Oktober 2023, 11:38 WIB
Ini cara cepat untuk mengecek penerima PIP Kemdikbud. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.

PIP bukan hanya sekadar bantuan finansial; program ini mengakui berbagai tantangan yang dihadapi oleh keluarga ekonomi lemah dalam memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak.

Beberapa program bantuan mencakup hal mendasar yang diperlukan oleh setiap siswa seperti buku pelajaran. PIP memastikan bahwa setiap anak memiliki akses ke materi pelajaran yang diperlukan untuk pendidikan mereka.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud Oktober 2023 di pip.kemdikbud.go.id untuk SD, SMP, SMA

Selain itu juga ada perlengkapan sekolah seperti peralatan dan seragam sekolah adalah bagian penting dari pengalaman pendidikan.

Bagi banyak keluarga, masalah transportasi bisa menjadi kendala besar. PIP membantu keluarga mengatasi kendala ini sehingga anak-anak dapat mencapai sekolah dengan aman dan tepat waktu.

Lantas bagaimana cara mengecek daftar penerima PIP untuk bulan Oktober 2023?

Baca Juga: Link Bansos yang Cair Oktober 2023: PKH, BPNT, BLT Dana Desa, Yatim Piatu, hingga PIP Kemdikbud

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2023

  1. Kunjungi situs resmi SiPintar PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dengan benar.
  3. Klik "Cek Penerima PIP."
  4. Lihat status penerimaan dan detail bantuan yang diterima sesuai dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Link Daftar Penerima Bantuan PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA/K di SiPintar via HP

Detail Bantuan PIP

  • SD/Sederajat: Rp450 ribu setiap tahun. Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun.
  • SMP/Sederajat: Rp750 ribu setiap tahun. Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun.
  • SMA/Sederajat: Rp1 juta setiap tahun. Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU