> >

Fenomena Anak PNS Bergaji Rendah Dijepit UKT Tinggi, Ini Kata Pengamat dan Kemdikbudristek

Kampus | 29 Juli 2023, 22:00 WIB
Berbagai elemen mahasiswa dan lintas fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengelar aksi demo terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). (Sumber: Yustinus Wijaya Kusuma/Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, viral di media sosial anak-anak pegawai negeri sipil (PNS) yang dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) tinggi kendati orang tua bergaji rendah. Menurut mereka, kendati berstatus PNS, orang tua tidak berpendapatan besar dan masih memiliki tanggungan lain selain biaya kuliah tersebut.

Awalnya, pada pekan lalu, seorang yang mengaku anak PNS mengeluh tentang penerapan UKT tinggi bagi golongan PNS dengan pendapatan rendah. Melalui platform Twitter, pengguna dengan handle @MorphoMenelausX itu mengeluh “sistem pendidikan Indonesia tidak berkeadilan.”

Unggahan pengguna tersebut kemudian ditanggapi oleh warganet lain yang mengeluhkan hal serupa. Seorang pengguna bahkan mengaku tidak bisa banding UKT karena berstatus anak PNS.

Keluhan di Twitter itu diamini oleh seorang anak PNS yang berkuliah di Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).

Baca Juga: Biaya Kuliah Yogyakarta Disebut Termahal di Indonesia, Ini 10 Provinsi dengan Biaya Kuliah Terbesar

Mahasiswa itu, Afifah (22) menyebut UKT yang dikenakan kepadanya terlalu besar dibanding jumlah pendapatan orang tua. Kedua orang tua pun masih memiliki tanggungan lain selain biaya kuliahnya.

“Waktu itu aku masuk kuliah tahun 2018, ya. UKT yang didapat golongan kedua tertinggi sebenarnya, waktu itu Rp5,8 juta,” kata Afifah sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (29/7/2023).

Ayah Afifah adalah PNS dengan posisi pengawas madya golongan IV B. Gaji pokok sang ayah Rp4,8 juta. Sedangkan ibunya perawat golongan III dengan gaji lebih kecil.

Afifah menilai UKT yang dikenakan UPNVJ tidak sebanding dengan pendapatan orang tua. Pasalnya, orang tua masih memiliki tanggungan untuk pendidikan adiknya.

“Saat itu ada cicilan pelunasan utang juga di bank. Jadi, gaji ayahku yang didapat setengahnya,” kata Afifah.

Meskipun demikian, ia mengaku tidak bisa banding menurunkan UKT. Alasannya, pihak kampus mensyaratkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau salah satu orang tua kehilangan pekerjaan atau meninggal dunia.

Pengamat Sorot Sosialisasi Proses Banding UKT

Pengamat pendidikan, Ahmad Rizali menyebut pihak kampus akan menetapkan biaya kuliah calon mahasiswa sesuai kondisinya pada saat pendaftaran.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU