> >

Hanya sampai 11 Juli Pukul 14.00 WIB, Simak Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 dan Cetak Buktinya

Sekolah | 10 Juli 2023, 23:12 WIB
Ilustrasi PPDB Jakarta 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kuota 6.909 bangku di sekolah swasta gratis untuk siswa SMA dan SMK yang gagal dalam seleksi  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun pelajaran 2023/2024. (Sumber: PPDB Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi peserta yang dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA, SMK diwajibkan untuk melaporkan diri. Apabila tidak, siswa akan dinyatakan mengundurkan diri dan tak bisa mengikuti jalur PPDB yang lainnya.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos seleksi, wajib melakukan lapor diri pada 10-11 Juli 2023. Batas akhir lapor diri akan ditutup pada Selasa, 11 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Lapor diri ini bertujuan untuk memastikan status siswa terdaftar di sekolah tujuan.

CPDB bisa melakukan lapor diri melalui link ppdb.jakarta.go.id.

Diketahui, hasil seleksi PPDB Jakarta 2023 tahap 2 jenjang SMP, SMA, SMK dan tahap 3 jenjang SD telah diumumkan pada Sabtu (8/7/2023) lalu.

Selain itu, CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Kemudian CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua, Klik Link ppdb.jakarta.go.id

Cara lapor diri PPDB DKI Jakarta 2023:

1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.

4. Klik menu 'Lapor'.

5. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan;

6. Klik 'Lanjutkan'.

7. Lakukan Cek Ulang.

Setelah melakukan lapor diri, calon siswa wajib mencetak bukti lapor diri. Berikut caranya.

Cara Cetak Bukti Lapor Diri PPDB Jakarta 2023:

1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran

4. Klik menu 'Lapor'

5. Pilih 'Cetak Lapor Diri'

6. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan

7. Klik 'Lanjutkan'

8. Halaman akan menampilkan bukti Lapor Diri

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 Jenjang SMP, SMA, SMK Hari Ini

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU