> >

Ingat! PPDB Banten 2023 Jenjang SMA akan Ditutup Besok, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sekolah | 5 Juli 2023, 18:09 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Provinsi Banten untuk jenjang SMA akan ditutup besok, Kamis (6/7/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Provinsi Banten untuk jenjang SMA akan ditutup besok, Kamis (6/7/2023).

Jadwal tersebut berlaku untuk jenjang SMA jalur Zonasi, perpindahan orang tua (PTO), dan prestasi.

Sebelumnya, pendaftaran PPDB Banten tersebut dibuka sejak Selasa (3/7).

"Pendaftaran PPDB SMAN Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali dimulai tanggal 03-06 Juli 2023," demikian keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di akun Instagram resminya, @dindikbudprovbanten, Senin (3/7).

Peserta dapat melakukan pendaftaran PPDB Banten 2023 melalui https://ppdb.bantenprov.go.id.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara pendaftarannya?

Baca Juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2023 Dimulai 3 Juli Hari Ini, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Syarat PPDB Banten 2023 untuk SMA 

Berikut beberapa persyaratan PPDB Banten 2023 untuk SMA:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama atau setingkat dengan SMP.
  2. Nilai rapor semester 1 sampai 5 yang dilegalisir.
  3. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 19 Juni 2023.
  4. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023/surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir kelurahan/desa.
  5. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
  6. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
  7. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Persyaratan khusus jalur zonasi:

  • Domisili calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.
  • Khusus calon peserta didik yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial bisa dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir kelurahan/desa setempat yang menyatakan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023.

Persyaratan khusus jalur perpindahan orang tua

  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU