> >

Tak Perlu Repot, Ini Syarat dan Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023

Sekolah | 5 Juli 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan syarat dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juli Sudah Cair, Cek Besaran Bantuannya Di sini!

Bagi yang ingin mendaftar PIP Kemdikbud, harap untuk memperhatikan beberapa hal, seperti syarat dan cara daftar PIP Kemdikbud. 

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud. Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:

1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:

  • Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
  • Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
  • Siswa yang terdampak bencana alam.
  • Siswa korban musibah di daerah konflik.
  • Siswa berkebutuhan khusus
  • Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana

Baca Juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2023 Dimulai 3 Juli Hari Ini, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:

  1. Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
  2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
  3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
  4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  5. Untuk mengecek penerima PIP, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : pip.kemdikbud.go.id


TERBARU