> >

Syarat, Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dan Jadwal Lengkapnya

Sekolah | 24 Juni 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hari ini, Sabtu (24/6/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hari ini, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan jadwal yang dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka hingga besok, Minggu (25/6).

Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

Baca Juga: Cara Menghitung Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA

Syarat dan Ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

2. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);

3. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

4. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

4. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

5. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU