> >

Hari Ini Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Sekolah | 12 Juni 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi PPDB Jatim 2023. (Sumber: PPDB Jatim)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2023 telah dibuka hari ini, Senin (12/6/2023). Proses ini membutuhkan Personal Identification Number (PIN), yang digunakan untuk registrasi pendaftaran.

PIN ini bisa diambil secara online mulai Senin 12 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023 melalui laman resmi ppdbjatim.net.

Berikut ini adalah syarat dan tata cara pengambilan PIN untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB Jawa Timur 2023, terbagi menjadi tiga kategori: Lulusan Jawa Timur Tahun 2023, Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya dan Lulusan Luar Jawa Timur.

Baca Juga: Curang Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Auto di-Blacklist, Simak Hal-hal yang Dilarang

Syarat dan Tata Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2023

1. Lulusan Jawa Timur Tahun 2023

  • Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN:
    • Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
    • Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir untuk Login
    • Lengkapi data
    • Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
    • Bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, perlu mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali atau Surat Penugasan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan, atau Surat Keterangan bagi Anak Tenaga Kesehatan.
    • Menentukan titik lokasi rumah
    • Setelah data diverifikasi oleh operator SMA/SMK (membutuhkan waktu 2-3 hari), calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan Login kembali

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023: Ini Informasi Penting Nomor dan Lokasi Posko Pengaduan

2. Lulusan Jatim Tahun 2023 yang Nilai Rapor Belum Diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat Asal

  • Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN sama seperti di atas, dengan tambahan mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester, serta mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

3. Lulusan Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023

  • Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN:
    • Untuk Lulusan SMP luar Jatim, isi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah
    • Untuk Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, isi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem
    • Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
    • Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi
    • Sisanya sama dengan syarat dan tata cara sebelumnya.

Perlu diingat bahwa verifikasi data oleh operator SMA/SMK membutuhkan waktu 2-3 hari sebelum calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca Juga: Kenapa Bantuan PIP Tidak Berlaku bagi Sebagian Peserta Didik? Ini Jawaban Kemdikbud

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU