Ini Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Sekolah | 7 Juni 2023, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menawarkan dukungan finansial bagi peserta didik yang membutuhkan di DKI Jakarta untuk jenjang dari SD hingga SMA/SMK.
Mulai dari 30 Mei 2023, program ini telah mencairkan dana kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal berpotensi menjadi penerima, berikut adalah cara untuk cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Baca Juga: Simak! Ini Link dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).
Untuk memeriksa apakah Anda atau orang yang Anda kenal terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Anda dapat mengakses situs resmi program ini di kjp.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut.
Cek Status Penerima KJP Plus 2023
- Buka laman kjp.jakarta.go.id.
- Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.
- Klik “Cek”.
- Data penerima KJP Plus akan muncul.
Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.
Dana KJP Plus disediakan setiap bulan dan besarnya bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
- Untuk tingkat SD/MI, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp250.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Bagi siswa SMA/MA, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Untuk tingkat SMP/MTS, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
Baca Juga: Daftar 23 Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut Kalau Melanggar
- Bagi siswa SMK, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp450.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
- Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV