Melakukan Praktik Terlarang, Kemendikbud Ristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
Kampus | 27 Mei 2023, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," tambah Lukman.
Baca Juga: Sekolah Fasilitasi Pelajar Mengenal Perguruan Tinggi Sesuai Minat
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Lukman mengatakan kampus-kampus yang dicabut izin operasionalnya telah melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Tidak ada yang negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.
Daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut menurut data Kemendikbud Ristek:
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi
Baca Juga: Jika Tak Lolos SNBP, Ini Dua Jalur Lain Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com