> >

Korlantas Polri Luncurkan BPKB Elektronik Mulai 2025, BPKB Lama Apakah Masih Berlaku?

Otonews | 24 Oktober 2024, 13:38 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2025. 

BPKB elektronik ini hadir dengan teknologi chip dan arsip digital yang akan menggantikan format konvensional berbentuk buku.

BPKB elektronik yang dirancang Korlantas Polri memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan versi konvensional. 

Dokumen ini akan dilengkapi dengan teknologi chip dan aplikasi yang memungkinkan penyimpanan data kendaraan lebih rapi dan terintegrasi. 

Selain itu, bentuk BPKB elektronik ini lebih menyerupai paspor elektronik dibandingkan kartu identitas seperti KTP atau SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, menyatakan bahwa BPKB elektronik akan terhubung dengan sistem single data yang dikelola oleh Korlantas.

Sistem ini juga terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan, perbankan, dan pegadaian.

BPKB elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan dan mempercepat proses administrasi dari yang 1-2 bulan menjadi satu hari saja.

Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?

Saat ini, BPKB elektronik masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. 

Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek Beroperasi di 14 Lokasi Ini, Ingat STNK Jadi Target Operasi Zebra 2024

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU