SIM C1 Pengemudi Motor Gede 250cc-500cc Resmi Diluncurkan, Pemilik Moge Apa Saja yang Harus Punya?
Otonews | 28 Mei 2024, 08:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 khusus untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 250cc-500cc. Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memastikan kompetensi pengemudi motor gede atau moge.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM C1 diwajibkan bagi pemilik dan pengemudi motor bermesin 250-500cc saja.
"Pemilik motor 250-500cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Dengan adanya SIM C1, pengemudi moge dapat mengetahui sejauh mana kemampuannya untuk mengemudikan kendaraan bermesin besar tersebut.
Irjen Aan menegaskan, setiap pengemudi yang akan membuat SIM C1 harus melalui serangkaian tes terlebih dahulu, termasuk tes keterampilan mengemudi.
Baca Juga: Update Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Selasa 28 Mei 2024
"Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500cc," jelas Kakorlantas.
Kehadiran SIM C1 ini menjadi penting mengingat semakin banyaknya pilihan motor bermesin besar di pasar Indonesia.
Mulai dari motor sport full fairing, naked bike, touring, adventure, hingga skutik bermesin 250cc-500cc banyak ditawarkan oleh berbagai merek seperti Honda, Yamaha, Kawasaki, KTM, Royal Enfield, Benelli, dan lain-lain.
Beberapa contoh motor gede yang pemiliknya wajib memiliki SIM C1 antara lain adalah sebagai berikut ini
Contoh moge yang pemiliknya wajib punya SIM C1
1. Honda
- CBR250RR
- CRF250 Rally
- CB500X
- Rebel 500
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com