Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
Otonews | 28 Agustus 2023, 13:23 WIB- Bawa STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Setelah itu, datangi Samsat terdekat
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
- Bawa BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV