Asyik! SIM Mati Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Ketentuannya dari Polda Metro Jaya
Otonews | 13 Agustus 2023, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIIM yang masa berlakunya habis saat masa maintenance bisa perpanjang sampai akhir Agustus 2023.
Diketahui, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya sempat tidak beroperasi karena ada maintenance (perawatan) jaringan pada 1-10 Agustus 2023.
Oleh karena itu, bagi pemilik SIM mati yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa perpanjang tanpa bikin baru sepanjang bulan Agustus ini.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Jumat (11/8).
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
Namun, apabila pemegang SIM mati yang tidak perpanjang sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, maka harus bikin SIM baru.
"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.
Cara dan Biaya Perpanjang SIM
Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat. Berikut syarat, cara dn biayanya.
1. Syarat perpanjangan SIM
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya
2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV