Masa Berlaku SIM Habis Saat Lebaran 2023, Enggak Perlu Bikin Baru, Ini Tanggal Perpanjangnya
News | 16 April 2023, 07:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur lebaran 2023 memang akan menjadi persoalan, terlebih mereka yang hendak berpergian.
Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi mengimbau bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, untuk segera melakukan perpanjangan.
“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama," kata Muryadi, Rabu (12/4/2023) dilansir dari GridOto.com.
Masalahnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada lebaran 2023 tidak bisa segera memperpanjang karena terkendala libur dan masa mudik.
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023, Hari Raya Idulfitri Pemerintah Kapan?
Harusnya, apabila SIM mati, maka pemilik harus melakukan proses penerbitan SIM baru dari awal yakni mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.
Kendati demikian, kabar gembira bagi yang masa berlaku SIM-nya habis saat lebaran 2023 karena Korlantas Polri akan memberi dispensasi.
Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.
Dalam surat tersebut, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan mulai libur dari tanggal 19-25 April 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM 26 April-3 Mei 2023.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Grid Oto