> >

Apa Itu Pajak Progresif? Bakal Dihapus Bareng Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan

News | 18 Maret 2023, 10:47 WIB
Pameran otomotif nasional Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Ini penjelasan pajak progresif (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Lalu Lintas (Polantas) bakal mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan hapus pajak progresif untuk memudahkan masyarakat. 

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi dilansir dari pemberitaan Kompas TV.

Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini. Kendaraan pun tidak perlu menjadi kendaraan bodong. 

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Lantas, apa itu pajak progresif dan berapa biaya bayar pajak progresif itu? 

Dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id, Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak, dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Baca Juga: Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya

Hal ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat, apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. 

Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

Sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif pajak dengan nilai berbeda.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Indonesia.go.id


TERBARU