3 Daerah Ini Mulai Berlakukan Pelat Nomor Putih, Bagaimana Cara Menukar Pelat Hitam?
Tips & trick | 2 September 2022, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai memberlakukan pelat nomor putih di beberapa daerah di Indonesia.
Pergantian tersebut merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur soal pelat kendaraan bermotor berwarna putih dengan huruf/angka berwarna hitam.
Nantinya, pelat putih ini akan berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Penggantian warna pelat nomor di Indonesia untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini
Berikut daerah-daerah yang sudah berlakukan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor.
1. Solo, Jawa Tengah
Penggunaan pelat putih sudah berlaku di Kota Solo, Jawa Tengah, mulai Agustus 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Solo Kompol Agus Santoso mengatakan untuk kendaraan roda empat, distribusi pada 9 Agustus 2022, kemudian pada 10 Agustus dipergunakan oleh masyarakat.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, didistribusikan pada 15 Agustus 2022, dilanjutkan pada 16 Agustus 2022, telah digunakan masyarakat.
"Langsung kami cetak untuk masyarakat," kata Agus, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
2. Sulawesi Tengah
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah mulai memberlakukan penggunaan pelat motor putih bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji Rp600.000, Cair Minggu Depan
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com, korlantaspolri.go.id