Aturan STNK Mati 2 Tahun jadi Kendaraan Bodong Berlaku Kapan? Korlantas Bilang Begini
News | 31 Juli 2022, 10:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun akan diberlakukan segera.
Firman mengungkapkan aturan itu harus segera dipraktikan karena sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Firman di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tutur Firman.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV