Pelat Nomor Putih pada Motor dan Mobil akan Ditanam Chip RFID, Apa Fungsinya?
News | 24 Mei 2022, 11:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana memasang chip RFID (Radio Frequency Identification) pada pelat nomor putih.
Diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan warna putih akan mulai diberlakukan pada Juni 2022 mendatang.
Kebijakan perubahan warna TNKB mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Melansir laman Humas Polri, Selasa (24/502022), chip RFID nantinya akan dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.
RFID adalah teknologi yang menggunakan medan elektromagnetik untuk secara otomatis mengidentifikasi dan melacak tag yang melekat pada objek.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?
Chip ini nantinya dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card.
Fungsi Chip RFID
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini bertujuan mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Brigjen. Pol. Yusri melalui keterangan tertulis.
Adanya chip ini juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada.
Lebih canggih lagi, chip tersebut nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.
“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” ujarnya lebih lanjut.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Humas Polri, TMC