Manfaatkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 5 Daerah Ini
News | 22 April 2022, 06:10 WIBBaca Juga: Terbaru Februari 2022, Ini Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Bapenda Sumatera Barat mengatakan program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara itu, keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
- Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
- Gratis denda pajak kendaraan bermotor.
Jawa Timur
Mengutip laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemerintah provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun jangka waktu pemutihan, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.
Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir laman Bapenda Kalimantan Utara.
Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemutihan pajak ini sudah berjalan sejak 1 April hingga 30 September 2022, dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : MotorPlus