> >

Ini Ambang Emisi Gas Buang Motor 2-Tak di Bawah Tahun 2010 yang Bisa Beroperasi di DKI Jakarta

News | 3 November 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi pengendara motor. Pemilik kendaraan roda dua bermesin dua langkah atau dikenal dengan motor 2-tak tidak perlu ragu untuk melakukan uji emisi. Perlu diingat juga, mulai 13 November 2021, kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau tidak melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang.  (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan roda dua bermesin dua langkah atau dikenal dengan motor 2-tak tidak perlu ragu untuk melakukan uji emisi.

Perlu diingat juga, mulai 13 November 2021, kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. 

Besaran tilang uji emisi maksimal Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp500.000 bagi pengendara mobil.

Sanksi tilang yang tidak lolos uji emisi ini mengacu Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Polisi Baru Akan Tilang Pelanggar Aturan Uji Emisi jika 50 Persen Kendaraan Sudah Lulus Tes

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas bagi kendaraan yang masuk kategori lolos uji emisi.

Untuk motor 2-tak ternyata lebih rendah dari mesin empat langkah atau motor 4-tak.

Rinciannya, motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO (karbon monoksida) di bawah 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) 12.000 ppm.

Sedangkan Motor 4-tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.

Bagi yang memiliki motor 2-tak produksi di atas 2010, ambang batas uji emisi sama seperti motor 4-tak rakitan di atas 2010, yakni CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU