> >

Sah! Ini Daftar Model Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen

News | 27 Februari 2021, 16:19 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah menandatangani aturan mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru, Jumat (26/2/2021) (Sumber: Kompas.com/Ruly)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah menandatangani aturan mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru, Jumat (26/2/2021). Aturan ini mengatur pula mobil model apa yang dapat menikmati insentif pajak itu.

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) No. 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menteri Agus menulis, kendaraan yang mendapat insentif ini mesti memenuhi komponen buatan lokal.

Baca Juga: Utang Tembus Rp 6000 T, Kemenkeu: Jangan Kuatir, Negara akan Bayar dari Kegiatan Ekonomi dan Pajak

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Agus dalam kepeutusan menteri itu.

Komponen hasil produksi dalam negeri yang dimaksud berjumlah 115 jenis sesuai aturan itu.

Aturan itu juga merinci total 21 model mobil yang dapat merasakan insentif pajak. Model-model itu berasal dari enam merek, yakni Daihatsu, Honda, Mitsubishi, Suzuki, Toyota, dan Wuling.

Aturan ini juga menyebut Nissan. Akan tetapi, karena insentif PPnBM ini berlaku untuk harga pabrik atau Harga Pokok Penjualan (HPP), model Nissan Livina tercatat bersama model Mitsubishi.

Insentif pajak ini juga hanya menyasar mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut, pemerintah berharap insentif pajak mobil baru 0 persen ini dapat meningkatkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU