> >

Dirjen Imigrasi: Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Kewarganegaraan Lamanya

Sepak bola | 13 September 2024, 23:04 WIB
Para pemain Timnas Indonesia (dari kiri ke kanan), Ragnar Oratmangoen, Calvin Verdonk, Nathan Tjoe A On, dan Ivar Jenner, jelang pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia di Stadion Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Sumber: Kompas.tv/Rizky Ade Saputro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim memastikan pemain naturalisasi Timnas Indonesia sudah menyerahkan paspor kewarganegaraan lamanya.

Permasalahan paspor ini mencuat setelah sebelumnya mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter Gontha, menyebut para pemain naturalisasi itu memiliki dua paspor.

Menurut Peter, para pemain yang memiliki dua paspor itu nantinya jika sudah tidak lagi digunakan sebagai pemain Timnas Indonesia, mereka akan kembali menjadi Warga Negara sebelumnya.

Terkait isu tersebut, Silmy pun memberikan penjelasannya.

Ia mengatakan, proses kepemilikan paspor setiap Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi WN Indonesia sudah sesuai aturan hukum perundang-undangan RI yang berlaku.

Bahkan, dalam proses menjadi WNI, juga sudah melalui Keputusan Presiden yang tentunya tidak bisa menyalahi aturan yang ada.

"Mereka mendapatkan paspor sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Silmy dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/9/2024).

"Pentahapan dalam prosesnya juga sesuai, bahkan ada keppres nya," imbuhnya.

Baca Juga: Klarifikasi PSSI Soal Isu Pemain Timnas Indonesia Memiliki Paspor Ganda

Lebih dari itu, Silmy juga menegaskan bahwa dalam mendapatkan paspor RI tersebut, para pemain naturalisasi yang bergabung dengan Timnas Indonesia sudah memenuhi persyaratan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews


TERBARU