Piala Dunia U20 di Indonesia Batal, Erick Thohir Diminta Fokus Usut Tragedi Kanjuruhan
Sepak bola | 30 Maret 2023, 12:26 WIBIa lantas menyebut, Erick Thohir harus berani merombak PSSI dari orang lama dan beri perhatian lebih kepada para korban agar bisa dilihat serius menangani sepak bola Indonesia.
"PSSI juga bisa mendesak pemerintah untuk dibukanya kembali penyelidikan yang lebih komperhensif dan menyeluruh tragedi Kanjuruhan," jelasnya.
"Agar kepercayaan publik terhadap penanganan kasus kemanusiaan bisa kembal," paparnya.
"Supaya tidak jadi bulan-bulanan di kancah international seperti yang terjadi saat ini," pungkas Indro.
Baca Juga: Lihat Lagi Pernyataan Koster dan Ganjar Tolak Israel, Disorot Efek FIFA Copot Tuan Rumah Pildun U20
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, dalam surat FIFA batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia itu dirilis pada Rabu (29/3) malam. FIFA menyinggung soal tragedi Kanjuruhan dan berjanji bakal terus bersama Indonesia dalam transformasi sepak bola Indonesia.
"FIFA ingin menggarisbawahi bahwa terlepas dari keputusan tersebut, tetap berkomitmen untuk aktif membantu PSSI, bekerja sama erat dan dengan dukungan pemerintahan Presiden Widodo, dalam proses transformasi sepakbola Indonesia pascatragedi yang terjadi pada Oktober 2022," tulis surat pernyataan FIFA.
Adapun Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dan mengakibatkan 135 nyawa hilang, serta ratusan orang luka-luka.
Polisi lantas menetapkan beberapa tersangka dan vonis sudah dijatuhkan, namun vonis yang jatuh dinilai terlalu ringan dan disebut-sebut tidak sesuai dengan keadilan, khususnya bagi keluarga.
Daftar Vonis Terdakwa Kanjuruhan
Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini 5 dari 6 terdakwa Kanjuruhan sudah divonis.
- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.
- Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan.
- Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.
- Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran.
- Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas.
- Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV