Kronologi Gugatan Marko Simic terhadap Persija hingga Macan Kemayoran Wajib Bayar Rp7 Miliar
Sepak bola | 16 Maret 2023, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pesepak bola asal Kroasia, Marko Simic, memenangi gugatan terhadap Persija Jakarta dan membuat eks klubnya tersebut wajib membayar uang sebesar Rp7 miliar. Bagaimana kronologi gugatan ini?
Awal mulanya, Simic menyampaikan dirinya mengakhiri kontrak dengan Persija Jakarta pada 26 April 2022 silam melalui akun Instagram pribadinya.
Simic mengungkapkan mengakhiri kontrak secara sepihak dengan Persija, lantaran tunggakan gaji yang belum dibayarkan pada periode Mei 2020-April 2022.
"Dengan berat hati, saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun," tulis Simic saat itu.
Baca Juga: Batal Melawan Persija, Luis Milla Liburkan Pemain dari Jadwal Latihan
Bantahan Persija
Persija melalui Presiden Klub Mohamad Prapanca membantah klaim Simic. Prapanca menegaskan Macan Kemayoran adalah klub yang tunduk hukum.
Menurut Persija, seluruh pemain Persija sepakat untuk mengambil langkah penyesuaian gaji terkait pemberhentian kompetisi Liga 1 lantaran merebaknya pandemi Covid-19.
"Adapun penyesuaian gaji yang diberlakukan mengacu pada keputusan dari PSSI terkait pemberhentian kompetisi karena adanya pandemi Covid-19. Dasarnya adalah Surat Keputusan (SK) PSSI bernomor SKEP/69/XI/2020," bunyi keterangan Persija, Rabu 27 April 2022, dikutip dari Kompas.com.
"Dalam situasi itu, semua pemain termasuk Marko Simic sepakat akan kebijakan tersebut yang dituangkan dalam adendum pertama sehingga semua berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada perjalanannya, Marko Simic memiliki pemahaman yang berbeda untuk adendum selanjutnya."
"Di sisi lain, Marko Simic tetap menerima jumlah gaji yang telah disesuaikan tersebut tanpa keluhan apa pun. Dalam prosesnya Persija Jakarta terus berupaya untuk menyamakan pemahaman terkait adendum selanjutnya."
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com