Diminta Evaluasi Sepak Bola atas Tragedi Kanjuruhan, Menpora Minta Klub dan Suporter Jalankan Aturan
Sepak bola | 14 Oktober 2022, 08:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin berharap agar klub-klub sepak bola dan suporter tanah air menjalankan Undang-Undang (UU) Keolahragaan 2022 yang mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepak bola agar tragedi Kanjuruhan tak terulang kembali.
Menurut dia, implementasi aturan itu bertujuan supaya pertandingan sepak bola dapat disaksikan dengan aman dan nyaman.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter," kata Amali saat jumpa pers usai tinjau Stadion Kanjuruhan, Malang bersama Menteri PUPR, Kamis (13/10/2022) dilansir dari situs Kemenpora.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Shin Tae-yong Ancam Mundur jika Iwan Bule Mundur Buntut Kanjuruhan
"Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia menerangkan, aturan mengenai hak dan kewajiban suporter tertuang dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022.
"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," ujar Amali.
Amali mengungkapkan, FIFA sudah mengirimkan surat berisi lima poin yang harus diperhatikan, di antaranya standar stadion sesuai arahan FIFA dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengamanan.
Baca Juga: Pagi Ini TGIPF Tragedi Kanjuruhan akan Sampaikan Laporan kepada Presiden, Hasilnya Diumumkan Siang
Kemudian, keterlibatan pihak-pihak terkait (suporter, klub, dan lainnya), jadwal pertandingan, serta benchmark negara lain yang sudah bagus pengelolaan sepak bolanya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kemenpora