> >

Kata Dirut PT LIB usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sepak bola | 8 Oktober 2022, 18:10 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (Sumber: liga-indonesia.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita buka suara setelah ditetapkan menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. 

Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari enam tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam. 

Selain Hadian, ada nama Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Harris; SS selaku security officer; Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang; H Danyong Brimob Polda Jawa Timur; dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Menpora

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Dengan ancaman hukuman tersebut, Akhmad Hadian Lukita mengaku siap mengikuti proses hukum yang akan dihadapinya. 

 

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur

"Saya akan hormati dan ikut proses hukum yang akan berjalan nanti," kata Akhmad Hadian kepada Kompas.tv, Sabtu (8/10/2022). 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU