Panglima TNI: Prajurit Pelaku Tendangan Kungfu dan Para Komandan Bisa Kena Pidana
Sepak bola | 5 Oktober 2022, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bicara lagi soal prajurit TNI yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan, terutama tendangan kungfu tentara yang viral di media sosial disebut panglima sebagai murni pidana.
Ia juga menyatakan pihaknya saat ini memeriksa para pimpinan prajurit yang bertugas dalam pengamanan pertandingan sepak bola berujung tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Pemeriksaan itu menjadi tindak lanjut setelah TNI sudah memeriksa sedikitnya lima prajurit, yakni empat berpangkat Sersan Dua (Serda) dan satu lainnya Prajurit Satu (Pratu).
"Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini, kan, Sersan Dua ada empat orang dan Prajurit Satu ada satu orang. Kita memeriksa yang lebih di atasnya," ujar Andika kepada awak media selepas mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Andika juga mengungkapkan, lima prajurit yang diperiksa setelah sudah ada bukti awal.
Empat di antaranya sudah mengakui perbuatannya, tetapi satu lainnya belum.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
"Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyonnya yang ada di situ," katanya.
Baca Juga: Komnas HAM: Kekerasan Memang Terjadi di Kanjuruhan, Suporter Kena Tendangan Kungfu
Baca Juga: Soal Tentara Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter Arema FC, Mahfud MD Minta Panglima TNI Bertindak
Prajurit Pelaku Tendangan Kungfu dan Para Pimpinan Bisa Dipidana
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV/Antara