Imbas Tragedi Kanjuruhan: Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Kepolisian, FIFA Larang untuk Suporter
Sepak bola | 2 Oktober 2022, 12:17 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Penggunaan gas air mata disebut menjadi pemicu korban berjatuhan di tragedi kericuhan Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan lanjutan kompetisi Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat sepak bola sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali.
"Problem pertama adalah penembakan gas air mata ke arah tribun penonton, yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal," ucap Akmal dalam tayangan Breaking News di KompasTV, Minggu (2/10/2022) pagi.
Dalam hal ini, Akmal mengungkapkan dalam aturan FIFA, gas air mata dinyatakan tidak boleh menjadi alat pengamanan di stadion sepak bola.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menduga korban meninggal akibat kekurangan oksigen.
Baca Juga: Klub-klub Liga 1 Sampaikan Bela Sungkawa atas Tragedi Kanjuruhan Malang
"Karena gas air mata, mereka pergi ke luar ke satu titik. Di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan. Di penumpukan itu lah terjadi sesak napas, kurang oksigen," ucap Nico pada wartawan yang dipantau secara daring oleh KOMPAS.TV.
Aturan Penggunaaan Gas Air Mata di Kepolisian
Adapun penjelasan mengenai aturan penggunaan gas air mata di ranah kepolisian tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam kepolisian.
a. tahap 1 : kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
b. tahap 2 : perintah lisan;
c. tahap 3 : kendali tangan kosong lunak;
d. tahap 4 : kendali tangan kosong keras;
e. tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata,
semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
f. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang
menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka
yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau
anggota masyarakat.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber