Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama
Kompas sport | 19 Maret 2022, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima permohonan proses naturalisasi untuk tiga calon pemain Timnas Indonesia yaitu Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama.
Ketiga nama pesepak bola yang akan menjadi WNI tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, Kemenkumham akan memulai proses naturalisasi ketiga pemain tersebut.
Namun Baroto menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu karena dalam hal naturalisasi, Indonesia memiliki aturan khusus yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut Baroto menjelaskan, Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan memverifikasi seluruh dokumen permohonan untuk naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne Pattynama.
Baca Juga: Disetujui Menpora, Sandy Walsh dan Jordi Amat Jadi Pemain Naturalisasi Incaran Shin Tae Yong
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan instansi terkait yaitu Kemenpora dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya," lanjut Baroto.
"Dalam naturalisasi tiga pesepak bola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.
Apalagi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, proses naturalisasi atau pemberian WNI tidaklah mudah.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV