Jaksa Milan Meminta Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk Robinho Terkait Kasus Pemerkosaan
Kompas sport | 16 Februari 2022, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa di kota Milan telah meminta surat perintah penangkapan internasional terhadap mantan striker Rossoneri, Robinho, yang divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan.
Bulan lalu, mantan penyerang Brasil itu divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan tinggi Italia dalam kasus pemerkosaan seorang wanita muda pada tahun 2013.
Dilansir dari Football Italia, Robinho telah mengajukan banding atas dakwaan tersebut, namun bandingnya ditolak dan ia tetap dinyatakan bersalah.
Menurut beberapa laporan di Italia, Jaksa Milan kini telah meminta pihak berwenang Brasil untuk mengekstradisi pria berusia 38 tahun itu ke Italia agar ia dapat menjalani hukumannya.
Namun tampaknya, kecil kemungkinan Robinho akan datang ke Italia.
Brasil yang merupakan negara asal Robinho mempunyai konstitusi bahwa mereka tidak mengekstradisi warganya sendiri ketika dijatuhi hukuman di negara lain.
Namun, Robinho berisiko ditangkap jika dia bepergian ke luar negeri ke negara yang memiliki perjanjian dengan Italia.
Kurang lebih ada 70 negara, termasuk Amerika Serikat, Argentina, dan semua negara di Uni Eropa yang bisa menangkapnya setelah Italia mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Robinho dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2017 lalu karena perannya dalam serangan seksual kelompok yang terjadi empat tahun sebelumnya.
Saat itu, Robinho berstatus pemain di raksasa Serie A, AC Milan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV