> >

PT LIB Soal Tes Covid-19: Yang Berwenang Kami, Tes Mandiri Mestinya Koordinasi Dulu

Kompas sport | 8 Februari 2022, 02:05 WIB
Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno. (Sumber: ANTARA/Michael Siahaan)

DENPASAR, KOMPAS.TV - PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 menanggapi tes Covid-19 mandiri yang dilakukan Persebaya pada Minggu (6/2/2022) lalu.

PT LIB menggarisbawahi regulasi liga bahwa mereka lah yang berwenang melakukan tes Covid-19 kepada pemain dan staf.

PT LIB tidak melarang klub untuk melakukan tes mandiri.

Namun, menurut Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, tes mandiri mestinya dikoordinasikan kepada otoritas liga lebih dulu.

Sudjarno menyatakan, menurut pasal 52 regulasi Liga 1 2021/22, sudah disebutkan kewenangan mengenai pengetesan dan eligibilitas pemain terkait Covid-19.

“Pada pasal 52 itu dipaparkan dengan jelas bahwa PSSI dan LIB membentuk Satgas Covid-19 sebagai otoritas yang memiliki kompetensi, berwenang untuk mencatat, mendistribusikan dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu terkait informasi hasil swab tes antigen,” kata Sudjarno dikutip laman resmi PT LIB.

"Jadi, keputusan yang diambil tentang pemain yang diizinkan turun pada satu pertandingan, murni berdasarkan hasil tes PCR yang sudah kami lakukan sebelumnya,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Covid-19 Liga 1 tersebut.

Baca Juga: LIB Tak Tunda Laga Madura United vs Persela Lamongan, Meski Klub Lamongan Hanya Punya 13 Pemain

Sebelumnya, dikabarkan bahwa tes mandiri yang dilakukan manajemen Persebaya menunjukkan hasil berbeda dengan pengetesan Satgas.

Tes Satgas Covid-19 Liga 1 menunjukkan bahwa empat pemain Bajul Ijo, Arif Satria, Bruno Moreira, Taisei Marukawa dan Alwi Slamat positif Covid-19.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU