> >

Pamer Alat Kelamin, Patrich Wanggai Bisa Kena Denda Puluhan Juta dari Komdis PSSI

Kompas sport | 22 Desember 2021, 07:15 WIB
Ekspresi dari aksi tidak terpuji pemain Sulut United, Patrich Wanggai saat pamer alat kelamin dalam laga kontra Dewa United di babak 8 besar Liga 2 2021-22. (Sumber: Tangkapan Layar via vidio.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Penyerang klub Liga 2, Sulut United, Patrich Wanggai terancam hukuman denda puluhan juta rupiah dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah melakukan aksi tidak terpuji, memamerkan alat kelaminnya. 

Aksi Wanggai tersebut terjadi dalam laga babak 8 besar Liga 2 Grup Y antara Sulut United vs Martapura Dewa United, Senin (20/12/2021) di Stadion Wibawa Mukti, Bekasi, Jawa Barat. 

Sulut United dalam laga itu harus mengakui keunggulan 0-2 Dewa United. Gol-gol Dewa United lahir dari penalti Herman Dzumafo (61'), serta tandukan Rishadi Fauzi pada menit 83. 

Namun, aksi yang menjadi sorotan terjadi pada menit 79, saat Patrich Wanggai ditarik keluar dan digantikan oleh Dilivio Rycard. 

Baca Juga: Kronologi Aksi Tak Terpuji Patrich Wanggai Pamerkan Alat Kelamin di Laga Liga 2

Pada saat keluar lapangan, Wanggai tertangkap kamera memamerkan alat kelaminnnya dari balik celana ke arah tribun penonton. 

Selain Wanggai, dua menit sebelumnya pelatih Sulut United, Ricky Nelson juga diusir oleh wasit. Ricky melakukan protes berlebihan kepada sang pengadil lapangan dengan mendorong pemain Dewa United. 

Usai pertandingan berakhir, aksi Wanggai sendiri langsung viral di media sosial. Dirinya bahkan mendapatkan banyak hujatan dari warganet. 

Namun, Wanggai malah menantang warganet. Melalui Instrgam story, eks pemain Persib Bandung meminta warganet untuk memenuhi ruang DM-nya dengan hujatan.

Baca Juga: Usai Aksi Pamer Alat Kelamin, Patrich Wanggai Serang Netizen 

"Banyak sampah. Ayo banyakin komen. Kurang Banyak," tulis Wanggai.

"Sorry, manusia tidak berargumen dengan binatang. Banyakin aja DM-nya sampai keriput itu jari."

Pihak Komdis PSSI belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi Wanggai ini. 

Kendati demikian, mantan pemain RANS Cilegon itu bakal mendapatkan hukuman denda puluhan juta rupiah, jika merujuk Kode Disiplin PSSI 2018 pasal 59 terkati perilaku menghina dan penerapan prinsip fair play. 

"Setiap orang yang menghina, melecehkan atau mendiskreditkan orang lain bagaimanapun caranya khususnya dengan menggunakan gerak tubuh atau dengan kata-kata yang dianggap menghina orang lain, atau melanggar asas fair play atau melakukan suatu tindakan yang tidak sportif dengan cara apa pun, dikenakan sanksi berupa sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)," bunyi pasal 59 seperti dikutip KOMPAS.TV, Rabu (22/12).

Lain itu, Wanggai juga harus membuat permintaan maaf secara tertulis dan harus disebarkan melalui media. 

Bahkan, Wanggai bisa mendapatkan sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola sekurang-kurangnya tiga bulan. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : pssi.org


TERBARU