> >

Singgung Wasit Dortmund vs Bayern Pernah Tersandung Pengaturan Skor, Bellingham Didenda Rp647 Juta

Kompas sport | 7 Desember 2021, 22:13 WIB
Gelandang Borussia Dortmund, Jude Bellingham, dihukum denda usai mengkritik wasit yang memimpin partai Dortmund vs Bayern Muenchen. (Sumber: Instagram@bvb09)

DORTMUND, KOMPAS.TV - Gelandang Borussia Dortmund, Jude Bellingham, diuhukum denda 40.000 euro atau sektiar Rp647,4 juta oleh DFB (PSSI-nya Jerman). Bellingham dihukum atas komentarnya tentang wasit yang memimpin partai Borussia Dortmund vs Bayern Muenchen, Sabtu (4/12/2021) lalu.

Bellingham mengecam keputusan-keputusan kontroversial wasit Felix Zwayer dalam laga tersebut. Eks pemain Birmingham City ini mengaitkan kepemimpinan Zwayer dengan kasus pengaturan skor yang pernah menjeratnya.

Zwayer sendiri pernah tersandung kasus pengaturan skor pertandingan Bundesliga 2 pada 2005 lalu. DFB menghukumnya enam bulan skors karena kasus tersebut.

Wasit asal Berlin itu membuat sejumlah keputusan kontroversial yang dianggap merugikan Dortmund. Salah satunya adalah mengabulkan penalti Bayern Muenchen atas handsball Matts Hummels.

Penggawa die Borussen mengklaim Hummels dalam posisi yang tak melanggar aturan handsball. Pelatih Dortmund, Marco Rose, memprotes keputusan itu hingga dikartu merah.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Keputusan Wasit Dortmund vs Bayern, Bellingham dan Haaland Meradang

Setelah pertandingan, saat diwawancara Viaplay, Bellingham mengkritik kinerja Zwayer.

“Bagi saya itu bukanlah penalti. Dia (Hummels) bahkan tidak melihat bola, dan dia sedang berjuang menjangkaunya. Itu (bola) yang mengenainya dan saya pikir dia tidak sedang melihat bola itu. Anda dapat melihat keputusan semacam di pertandingan ini,” kata Bellingham. 

“Anda menunjuk seorang wasit yang pernah terlibat pengaturan skor untuk pertandingan terbesar di Jerman, apa yang Anda harapkan?” imbuh pemain internasional Inggris itu.

Akibat komentar di atas, Bellingham dihukum DFB karena “sikap tak sportif.” Dortmund sendiri tidak akan mengajukan banding atas denda tersebut.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU