> >

Kasus Pengaturan Skor Perserang, Ini Hukuman yang Diputuskan Komdis PSSI

Kompas sport | 3 November 2021, 21:09 WIB
Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah membuat putusan terkait hukuman untuk kasus pengaturan skor Perserang. (Sumber: PSSI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah selesai menggelar sidang untuk membahas kasus pengaturan skor atau match fixing yang melibatkan Perserang, Serang. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengaturan skor kembali mencuat setelah manajer Perserang, Babay Karnawi memecat pelatih dan lima pemain. 

Pelatih dan pemain yang dipecat tersebut diduga terlibat pengaturan skor saat Perserang menghadapi RANS Cilegon FC, Persekat Tegal, dan Badak Lampung FC di Liga 2.

Usai melakukan pemecatan tersebut, Perserang kemudian melaporkan kasus ini kepada PSSI dan PT LIB. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komdis PSSI menggelar sidang pada 1-3 November 2021 yang diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing dikutip dari laman resmi PSSI. 

"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," tambah Erwin.

Baca Juga: Kantongi Bukti Pengaturan Skor Perserang, PSSI: Sanksi Maksimal Seumur Hidup

Meski sudah mendapatkan hukuman dari PSSI melalui Komdis, kasus ini belum sepenuhnya selesai karena PSSI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menyelidiki dugaan lebih lanjut adanya pihak luar yang ikut bermain dalam kasus ini. 

Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Kasus Pengaturan Skor Perserang

  1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
  6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018. 

Baca Juga: PT LIB Usut Dugaan Kasus Pengaturan Skor Perserang, Siap Lapor Polisi jika Terbukti

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/PSSI


TERBARU