> >

Jerome Boateng Divonis Bersalah atas KDRT kepada Mantan Kekasih, Awalnya Sepele karena Bermain Kartu

Kompas sport | 10 September 2021, 09:22 WIB
Bek Bayern Muenchen, Jerome Boateng divonis bersalah karena aksi KDRT-nya terhadap sang kekasih. (Sumber: fcbayern.com)

MUNICH, KOMPAS.TV - Mantan pemain Bayern Munchen, Jerome Boateng divonis bersalah atas tindak KDRT kepada mantan kekasihnya. 

Kendati lolos dari hukuman penjara, Boateng harus membayar denda sebesar 1.8 juta euro atau senilai 25.67 miliar rupiah. 

Di bawah hukum kekerasan domestik Jerman, Boateng bisa saja dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Melansir BBC, pemain yang kini berseragam klub Prancis Olympique Lyon itu menyangkal telah melukai ibu dari kedua putri kembarnya bernama Sherin S. 

Sherin menuduh pemenang Piala Dunia 2014 itu melemparkan lampu ke arahnya lantas juga melempar kotak pendingin kecil yang melukai lengannya sebelum memukul dan menarik rambutnya.

Baca Juga: Bayern Munchen Tidak Akan Jual Robert Lewandowski Musim Panas Ini

Namun, Boateng menyangkal dan memberikan testimoni dengan versi yang berbeda. 

Dalam testimoninya didampingi sang pengacara Kai Walden, Boateng mengakui pertengkaran mereka dimulai saat bermain kartu di suatu liburan pada musim panas 2018 silam. 

Boateng mengatakan sang kekasih menjadi agresif lalu memukul hingga mencederai bibirnya.

Ketika Boateng mencoba menyingkir, Sherin terdorong dan jatuh. Lalu, Boateng juga mengaku bahwa yang dilemparnya hanya bantal dan membuat sebuah lampu jatuh. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/BBC


TERBARU