Dibuka Sore Ini, Polri dan Kemenpora Pastikan Piala Menpora 2021 Sesuai Prokes Ketat
Kompas sport | 21 Maret 2021, 12:20 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Turnamen Piala Menpora 2021 akan dibuka Minggu (21/3/2021) sore dengan kickoff pukul 15.30 WIB mempertemukan Arema FC melawan Tira Persikabo di Stadion Manahan, Kota Solo.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pun memastikan ajang pramusim kompetisi sepak bola di Tanah Air itu akan berjalan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca Juga: Catat! Polisi Larang Nonton Bareng dan Datang ke Stadion Selama Piala Menpora 2021 Berlangsung
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal menerapkan prokes ketat.
Namun begitu, pihak kepolisian juga tak segan-segan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes.
"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Grup D Piala Menpora 2021: Persib Bandung dan Bali United Diunggulkan Lolos
Seperti diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut Polri memberikan izin dengan beberapa catatan:
1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi dan media online.
2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan, dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.
3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.
4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:
- Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.
- Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
- Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.
- Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
-
Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.
-
Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
-
Penulis : Gading Persada Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV