31 Perkantoran di Jakarta Ditutup Sementara, Kadisnakertrans DKI: Ini Patut Dicontoh
Update corona | 6 Agustus 2020, 20:59 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 31 perkantoran di DKI Jakarta harus ditutup sementara. Tujuh diantaranya karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan 24 perkantoran lain yang ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19.
Menurut Andri, kantor yang ditutup karena ada laporan kasus Covid-19 bukanlah sebuah aib dan harus mendapat apresiasi. Sebab manajemen kantor telah menjalankan langkah tepat untuk menekan penyebaran Covid-19 kepada karyawan lain.
Baca Juga: 7 Anggota DPRD Positif Korona, Kantor DPRD Ditutup
Ia menilai langkah perkantoran yang secara terbuka melaporkan adanya kasus Covid-19 patut ditiru, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona di perkantoran secara lebih lanjut.
“Kami justru sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut, karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar. Ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Andri menambahkan penutupan sementara karena laporan Covid-19 tidak mencakup seluruh unit atau satu gedung kantor, tetapi hanya pada area atau unit kerja yang dilaporkan ada karyawan positif Covid-19.
Penutupan yang dilakukan juga tidak sampai 14 hari, namun hanya tiga hari. Saat ditutup sementara pihak manajemen kantor atau gedung harus melakukan penyemprotan disinfektan.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Meningkat, Wagub DKI Minta Agar Berkantor Dibatasi
“Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Kantor akan ditutup seluruhnya," ujar Andri.
Disnakertrans dan Energi, kata Andri, akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan COVID-19 di kawasan tersebut.
Adapun perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.
Berikut daftar perkantoran yang ditutup sementara dari data Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pemeriksaan PCR di Jakarta 4 Kali Lipat Standar WHO
Tutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan
Proyek Graha Pertamina
PT FAP Agri
PT Wintard Jaya
PT Daeyong Comunication Indonesia
PTTelematic Multisystem
PT Kronus Indonesia
PT Asiapay Technology Indonesia
Tutup sementara karena ada kasus Covid-19
Jakarta Pusat
PT Indosat
Wisma BSG Abdul Muis (kementerian perhubungan dirjen perhubungan
laut)
Kimia Farma Budi Utomo
Bri Kcu Tanah Abang
PT Link Tone Indonesia (gedung Inews/okezone)
PT Meindo Elang Indah
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Ppkk) Kementerian
Sekretariat Negara
PT Pegadaian
Jakarta Barat
Kantin Walikota Jakarta Barat
PTSP Jakarta Barat
Jakarta Uara
BCA Multifinance Kelapa Gading
Kecamatan Koja
PT Dunia Expedisi Transindo
PT Astra Daihatsu Motor
Jakarta Timur
PT Yamaha
PT Puninar
Tip Top Rawamangun
PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
PT PP Konstruksi
BPKP
Suzuki Finance
Jakarta Selatan
BNI Life Smesco
Pt BCA SCBD
KEB Hana Bank
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV