Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Terkait Djoko Tjandra
Kompas petang | 6 Agustus 2020, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, MAKI, menyerahkan bukti dokumen dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman siang tadi mendatangi kantor kejaksaan agung dan membawa bukti dokumen perjalanan ke luar negeri Jaksa Pinangki.
Dokumen yang dibawa ini menurut bonyamin memperkuat dugaan, bahwa keberangkatan Jaksa Pinangki dibiayai Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Boyamin yakin bukti yang dikumpulkannya, dapat menyeret perkara Jaksa Pinangki ke ranah pidana.
Kejaksaan Agung membantah rotasi empat pejabat di lembaga tersebut, termasuk pergantian posisi jaksa agung muda intelijen terkait dengan kasus tertentu.
Jaksa agung mengatakan rotasi dilakukan untuk penyegaran organisasi.
Jaksa Agung ST Burhanudin di Jakarta siang tadi mengatakan rotasi merupaka hal yang wajar.
Ia menepis rotasi 4 pejabat kejagung, melalui SK Presiden terkait kasus tertentu.
Mutasi atau rotasi jabatan tersebut juga menurutnya melalui proses mekanisme yang cukup lama.
Sebelumnya Kejaksaan Agung disorot karena tidak mendeteksi pengajuan permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra yang berstatus buron ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV