> >

Terkait Hukuman Koruptor, Mahkamah Agung: Vonis Mutlak Ada di Tangan Hakim

Sapa indonesia | 3 Agustus 2020, 21:45 WIB

JAKARTA, KOMAPS.TV - Mahkamah Agung, menerbitkan peraturan baru terkait pemidanaan koruptor.

Dengan aturan baru ini, koruptor yang terbukti merugikan keuangan negara hingga seratus miliar rupiah atau lebih, bisa dihukum  seumur hidup.

Peraturan MA ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat pasal dua dan tiga Undang-Undang Tipikor.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan juga mempertimbangkan dampak bagi pelaku korupsi.

MA pun membuat simulasi berdasarkan peraturan MA Nomor Satu Tahun 2020 tersebut.

Bila terdakwa korupsi seratus miliar rupiah atau lebih, dengan tingkat kesalahan tinggi, berdampak luas dan keuntungan terdakwa tinggi, dikenai penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Bila kesalahan dan keuntungan terdakwa korupsi berdampak sedang, hukuman atas kesalahan terdakwa, berkisar 13 hingga 16 tahun penjara.  
Dengan terbitnya peraturan MA Nomor Satu Tahun 2020 ini,

Mahkamah Agung berharap, Hakim dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Komisi pemberantasan korupsi menyambut baik terbitnya peraturan MA terkait pemidanaan koruptor.

KPK menyayangkan perma tersebut tidak mencakup kasus korupsi terkait penyuapan dan pemerasan.

Meski disambut baik sejumlah pihak, ICW, memiliki catatan tersendiri, atas peraturan Mahkamah Agung, Nomor Satu Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan tersebut, yaitu konsekuensi jika Hakim tidak menaati peraturan MA tersebut.

Peraturan MA soal pemidanaan koruptor, menjadi angin segar untuk menjerat para perampas uang negara, yang belum sirna dari negeri ini.

Namun, bagaimana dengan buronan 11 tahun, Djoko Tjandra?

Meski kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah triliun, atau 546 miliar rupiah, tak ada kejelasan dari peraturan MA, bahwa aturan ini berlaku terhadap hukuman yang divonis sebelum aturan ini keluar.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU