Tidak Ada Perintah Penahanan dalam Putusan Djoko Tjandra? Simak Selengkapnya
Kompas petang | 3 Agustus 2020, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Otto Hasibuan, resmi menjadi kuasa hukum atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Otto mengatakan, penahanan kliennya, Djoko Tjandra, tidak sah, ia pun akan mengklarifikasi dengan mengirim surat ke Kejaksaan Agung.
Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum narapidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Otto menyebut, ada kejanggalan dalam penahanan kliennya.
Hal ini berkaitan dengan putusan peninjauan kembali yang diajukan JPU tahun 2009, yang tidak menyebutkan klausul untuk melakukan penahanan terpidana.
Setelah Sabtu kemarin bertemu kliennya langsung di Rutan Salemba, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengklarifikasi dengan mengirim surat ke Kejaksaan Agung.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ia yakin Djoko Tjandra akan kembali mengajukan PK, setelah Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana.
Penangkapan Djoko Tjandra memiliki nilai strategis. Tak hanya akan menuntaskan perkara pidana Djoko Tjandra, penangkapan ini juga menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dan mengusut kasus lain yang terkait seperti kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.
Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, kini telah mendekam di tahanan Mabes Polri di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, menjalankan eksekusi dua tahun penjara sejak 11 tahun lalu.
Tapi, penyidikan kasus pelariannya ke malaysia masih berlanjut.
Kabareskrim polri berjanji menuntaskan hingga aliran uang yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV