> >

Pilkada 2020, Anggota Komisi II DPR Usulkan Ambang Batas Pencalonan Diturunkan

Politik | 3 Agustus 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di negara demokrasi Indonesia ini sudah seharusnya calon kepala daerah tidak melawan kotak kosong. Karena hal itu dianggap tidak baik untuk pendidikan politik di masa depan.

Baca Juga: Cucu Pakubuwono XII Putri Woelan Berniat Maju di Pilkada Solo 2020, Koalisi atau Independen?

Untuk itulah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Guspardi Gaus mengusulkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) diturunkan.

Dengan ambang batas lebih rendah itu diharapkan bisa menghadirkan banyak calon yang dapat dipilih masyarakat.

"Kita malah yang inisiator dari awal-awal. Artinya dengan diturunkannya ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah, akan makin membuka peluang kepada para kandidat calon bupati, wali kota dan gubernur," ujar Guspardi di Jakarta, Minggu (2/8/2020). 

Guspardi mengatakan, dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
 
Guspardi berpandangan, persyaratan 20 persen terlalu berat dan memunculkan potensi pasangan calon "memborong" dukungan dari partai politik.

Menurutnya, kondisi menguatkan potensi pasangan calon melawan kotak kosong.

Baca Juga: Pilkada Kalimantan Selatan 2020, Partai Gerindra Dukung Denny Indrayana

Hal tersebut, lanjut Guspardi, tidak baik bagi pendidikan politik di Indonesia. 

"Intinya, persyaratan dukungan tidak perlu diperberat agar masyarakat banyak pilihan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di daerah," katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU