Pencairan Gaji ke-13 PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Sosial | 2 Agustus 2020, 19:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil. Pencairan gaji ke-13 PNS itu akan diusahakan pada Agustus 2020 ini.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS tidak sampai akhir bulan Agustus.
"Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Kemarin, Andin mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan setelah pemerintah merevisi dua peraturan pemerintah (PP). Regulasi yang dimaksud adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2019.
Sebab dalam regulasi tersebut, pejabat eselon I, eselon II, dan level setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara, khusus untuk masa pandemi Covid-19 ini, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan pegawai di bawah eselon.
Dikabarkan kedua regulasi tersebut telah selesai direvisi. Kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," kata Andin dikurip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020) kemarin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, memastikan pemerintah telah menyelesaikan revisi kedua peraturan pemerintah terkait gaji ke-13 PNS.
Revisi PP tersebut , kata Tjahjo, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," kata Tjahjo Kumolo.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV