Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Telah Diberi Sanksi
Hukum | 2 Agustus 2020, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga pernah bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di luar negeri, telah diberi hukuman disiplin.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Jaksa Pinangki Segera Dipidana, Kejagung: Silakan Berpendapat
"Yang bersangkutan sudah menerima hukuman," ujar Hari Setiyono Minggu (2/8/2020).
Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.
Pinangki lalu dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Namun demikian, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan atas hukuman itu.
Jika menerima hukuman, langkah selanjutnya adalah melaksanakan hukuman tersebut.
"Jadi tinggal pelaksanaannya, saya akan cek besok di Pengawasan," tutur Hari.
Sanksi terhadap Pinangki itu bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.
Pertemuan mereka tersebut diduga dilakukan di Malaysia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV