> >

Mahfud MD Minta Jaksa Pinangki Segera Dipidana, Kejagung: Silakan Berpendapat

Hukum | 1 Agustus 2020, 14:55 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari penangkapan Djoko Tjandra. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah penangkapan Djoko Tjandra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, langkah selanjutnya adalah memproses Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diyakini Mahfud, Jaksa Pinangki mengetahui banyak pihak yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Itu segera harus diselidiki pidananya. Karena itu telanjang sekali permainan hukum pidana di sini, dan dimain-mainkan," kata Mahfud MD dalam wawancara dengan Kompas TV di Program Breaking News, Kamis (30/7/2020) malam.

Tidak cukup hanya mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, namun memproses kasus pidananya.

"Si Pinangki ini tidak cukup dicopot. Tapi juga dicari proses pidananya dan digali lagi siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat," kata Mahfud.

Lalu bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permintaan Mahfud MD selaku Menko Polhukam?

"Silakan berpendapat dan kami hormati pendapat itu. Kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Hari tidak mau berbicara banyak terkait kasus Jaksa Pinangki. Dia tidak bisa memastikan apakah nanti kejaksaan akan menyelidiki dugaaan pelanggaran pidananya.

"Kita tunggu saja ya," ujar dia. 

Pinangki Sirna Malasari, yang menjabat Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejagung, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia. 

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra. 

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.
 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU