Polisi Diminta Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Penggunaan Surat Palsu
Hukum | 1 Agustus 2020, 11:34 WIBSebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Disebut Menang Taruhan karena Berhasil Menangkap Buronan Djoko Tjandra
ICW mengingatkan, bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara.
Catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun," ujar Kurnia.
Seperti diketahui, pada Kamis (30/7), Polri melalui Kabareskrim berhasil meringkus buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Djoko yang merupakan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ini ditangkap di Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo mengatakan, proses penangkapan Djoko atas kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
Baca Juga: Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia Secara P to P, Berawal Surat dari Kapolri Idham Azis
Ia menyebut, proses penangkapan itu memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu setelah Presiden Jokowi menginstruksikan Polri untuk meringkus Djoko Tjandra.
Meski begitu, Kabareskrim tidak menyebutkan lokasi spesifik dimana Djoko Tjandra saat ditangkap.
“Alhamdulillah berkat kerja sama kami, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Ini juga menjawab keraguan publik selama ini apakah Polri bisa menangkap dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Joko Tjandra bisa kita amankan dan bisa kita tangkap dan tentunya kedepan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimana kita lakukan transparan,” ujar Komjen Pol Listyo, seperti terliat di Kompas TV, Kamis (30/7).
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Baca Juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Dinilai Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV