> >

13 Kendaraan Ini Bebas Melintasi Kawasan Ganjil Genap

Berita utama | 1 Agustus 2020, 09:29 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal, bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%.

Maka dari itu, diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil genap.

"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Pemprov DKI memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020.

Namun tahukah Anda, ada 12 jenis kendaraan yang bebas meilntas di kawasan aturan ganjil genap?

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  2. Kendaraan Ambulans
  3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
  4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda Motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: a. Presiden / Wakil Presiden, b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah, c, Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
  9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI
  10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU