Sah, Djoko Tjandra Jadi Warga Sementara Rutan Mabes Polri
Hukum | 31 Juli 2020, 22:12 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Mabes Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020).
Penyerahan dilakukan di gedung Bareskrim Polri dengan menandatangani surat berita acara terima antara Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan Polri dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kepala Rutan Salemba.
"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca Juga: Djoko Tjandra Resmi Diserahkan ke Kejagung, Status Jadi Narapidana
Di kesempatan yang sama, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga menjelaskan mulai malam ini Djoko Tjandra menjadi warga binaan.
Djoko Tjandra ditempatkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri.
Penempatan Djoko di Rutan Mabes Polri untuk memudahkan pemeriksaan terkait kasus surat jalan palsu yang membuat tiga jenderal bintang tiga Polri harus kehilangan jabatan.
"Mulai malam ini yang bersangkutan menjadi nara pidana di pemasarakatan dan menjadi warga binaan di pemasyarakatan. Kami tempatkan sementara yang bersangkutan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri," ujar Reinhard Silitonga di Mabes Polri.
Baca Juga: Mengapa Djoko Tjandra Harus Dijemput Kabareskrim? Ini Jawaban Pengamat
Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Penangkapan ini hasil kerjasama Polri dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV