Malam Ini, Polri Resmi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Hukum | 31 Juli 2020, 21:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri resmi melakukan penyerahan terpidana Djoko Tjandra yang menjadi buronan selama 11 tahun kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sebagai narapidana.
Penyerahan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri ini, Jumat (31/7/2020) malam, ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jampidsus Ali Mukartono, dan Dirjen PAS Reinhard Silitonga.
Tidak ketinggalan, Bareskrim Mabes Polri juga menghadirkan Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dengan berpakaian oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga: Mempertanyakan 11 Tahun Buron Djoko Tjandra, Aliran Dana Jadi Saksi Kunci
"Hari ini secara resmi, karena 1x24 jam kami harus menyerahkan kepada kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, usai penandatanganan penyerahan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020).
Sementara sebagai penerima, Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jampidsus Ali Mukartono mengucapkan terima kasih atas penyerahan buronan Djoko Tjandra ini.
"Malam ini saya menerima penyerahan terpidanan Joko Soegiarto Tjandra dalam rangka eksekusi kasus Bank Bali."
Baca Juga: Mengapa Djoko Tjandra Harus Dijemput Kabareskrim? Ini Jawaban Pengamat
"Saya terima kasih dan apresiasi kerja keras rekan-rekan di kepolisian. Karena ini tidak gampang dan memerlukan waktu yang panjang," kata Ali.
Dirjen Pemasyarakat Reinhard Silitong yang berkesempatan memberikan pernyataan, menyatakan mulai malam ini Djoko Tjandra resmi berstatus narapidana.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV